GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN USAHA
MLM SYARIAH SHAD NETWORK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian dan Istilah
- PT SHAD GLOBAL INDONESIA, selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berkedudukan di Beltway Office Park, Tower B Lantai 5, Jl. Letjen TB Simatupang No. 41, Jakarta, Kode Pos 12550.
- SNW adalah singkatan dari SHAD NETWORK yaitu nama yang digunakan untuk menunjukkan jaringan pemasaran atau distribusi yang dikembangkan oleh Perusahaan dalam bentuk Multilevel Marketing Syariah dengan sistem pemasaran unilevel.
- Mitra Bisnis adalah sebutan bagi anggota SNW sebagai penjual langsung yang terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam GBPU (Kode Etik).
- Mitrautama adalah sebutan untuk Mitra Bisnis yang memiliki Mitra Bisnis dibawahnya.
- Mitramuda adalah sebutan untuk Mitra Bisnis yang berada di bawah Mitrautama.
- Mitrasalur adalah stokis atau tempat berbelanja produk-produk SNW dan pusat informasi bisnis SNW.
- PKM adalah singkatan dari Perangkat Kerja Mitra Bisnis berupa alat bantu kerja Mitra Bisnis.
- Peringkat adalah jenjang tingkatan Mitra Bisnis yang dapat diraih berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Garis-garis Besar Pedoman Usaha (GBPU) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Mitra Bisnis yang disusun untuk:
- Menegaskan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dengan Mitra Bisnis.
- Menegaskan hubungan yang saling menguntungkan antara Mitra Bisnis dengan Mitra Bisnis lainnya.
- Mengatur hak dan kewajiban Perusahaan serta hak dan kewajiban Mitra Bisnis dalam lingkungan usaha yang sehat dan islami.
BAB II
KEMITRAAN
Pasal 3
Mitra Bisnis
- Mitra Bisnis dapat merupakan perorangan atau pasangan suami istri.
- Setiap Mitra Bisnis hanya dapat memiliki satu nomor kemitraan.
- Mitra Bisnis perorangan dapat mengajukan perubahan menjadi Kemitraan berpasangan.
- Jika dua orang Mitra Bisnis menikah, maka salah satu dari suami/istri tersebut wajib mengundurkan diri dan dapat mengajukan perubahan menjadi Mitra Bisnis berpasangan.
- Jika Mitra Bisnis yang terdaftar berpasangan bercerai, maka salah satu pihak harus melaporkan dan membuat Surat Pernyataan yang diketahui pasangannya di atas meterai untuk mengubah kemitraannya menjadi Mitra Bisnis perorangan.
- Setiap Mitra Bisnis dapat mencantumkan ahli warisnya yang akan menjadi pewaris atau penerus kemitraannya.
- Mitra Bisnis merupakan mitra Perusahaan yang berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dan tidak berhak mewakili atau bertindak atas nama Perusahaan.
- Masa berlaku kemitraan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis apabila Mitra Bisnis melakukan pembelanjaan produk sebesar akumulasi 10.000 AIP (Angka Insentif Pribadi) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.
- Kemitraan Mitra Bisnis dinyatakan batal demi hukum jika salah satu dari keadaan berikut terjadi:
- Mitra Bisnis yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris atau penerus kemitraannya.
- Mitra Bisnis yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Perusahaan dan Mitrautama aktif.
- Mitra Bisnis yang bersangkutan dengan sengaja memalsukan data-data pribadi Kemitraannya, melanggar GBPU (kode etik), menyebarkan berita bohong terkait Perusahaan dan/atau Mitra Bisnis lain.
Pasal 4
Syarat Kemitraan
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam.
- Berumur minimal 18 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki Mitrautama.
- Membayar biaya pendaftaran kemitraan.
- Bersedia mematuhi GBPU.
Pasal 5
Prosedur Pendaftaran Kemitraan
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Membayar biaya pendaftaran kemitraan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui website Perusahaan atau melalui Mitrasalur atau melalui Mitrautama.
- Menyertakan Fotokopi KTP.
Pasal 6
Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM)
Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM) terdiri dari:
- Katalog Produk
- Daftar Harga Produk
- GBPU (Kode Etik)
- SMART Marketing Plan
- Hak Kemitraan Bisnis (masa kemitraan 1 tahun)
- Hak Akses Web Replika (masa akses sesuai dengan masa berlaku Kemitraan)
- Hak Akses Mitra Bisnis Area (masa akses sesuai dengan masa berlaku Kemitraan)
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 7
Hak Perusahaan
- Perusahaan berhak menentukan atau memilih produk-produk yang akan dipasarkan oleh SNW.
- Perusahaan berhak menentukan harga jual produk.
- Perusahaan berhak membuat sistem perhitungan insentif marketing plan (Program Pemasaran).
- Perusahaan berhak memberikan sanksi kepada Mitra Bisnis yang melakukan pelanggaran GBPU.
Pasal 8
Kewajiban Perusahaan
- Perusahaan wajib menyediakan produk-produk halalan thayyiban yang telah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari instansi terkait.
- Perusahaan wajib memberikan informasi peluang bisnis kepada Mitra Bisnis SNW.
- Perusahaan wajib memberikan pengetahuan produk SNW kepada Mitra Bisnis SNW.
- Perusahaan wajib memberikan atau menyediakan perangkat kerja Mitra Bisnis sebagai alat kelengkapan bisnis untuk Mitra Bisnis SNW.
- Perusahaan wajib memberlakukan Harga sesuai dengan struktur harga yang telah ditetapkan.
- Perusahaan wajib memberikan insentif (bonus/komisi) kepada Mitra Bisnis SNW sebagaimana telah diatur dalam Marketing Plan (Program Pemasaran).
- Perusahaan wajib memberikan dan/atau memfasilitasi pelatihan dan pembinaan bisnis Mitra Bisnis SNW terdiri dari:
- Business Achiever-Master Business Achiever (BAMBA) yakni pelatihan bagaimana menjalankan bisnis SNW. Diselenggarakan setiap bulan dan bekerja sama dengan Leader SNW.
- Training For Presenter (TFP) yakni pelatihan keterampilan untuk menjadi Presenter atau Trainer SNW untuk Mitra Bisnis berperingkat minimal Prawira Pratama. Diselenggarakan 1 x per tahun bekerjasama dengan Leader SNW.
- Spiritual Leadership to Achieve Success & Happiness (SLASH) yakni pelatihan kepemimpinan berbsis nilai-nilai spiritul Islam untukMitra Bisnis semua peringkat. Diselenggarakan 1 x per 6 bulan dan bekerjasama dengan Leader SNW.
- Challenge Meeting (CM) yakni pelatihan peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan bisnis yang hanya dapat diikuti oleh Mitra Bisnis yang memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan Perusahaan. Diselenggarakan 1 x per 2 bulan dan bekerjasama dengan Leader SNW
- Special Training (SPECTRA) yakni pelatihan peningkatan pengetahuan atau keterampilan bisnis khusus mengenai pengetahuan produk dan/atau marketing plan. Diselenggarakan sekurang-kurngnya 1 x per 2 bulan dan bekerjasama dengan Leader SNW.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA BISNIS
Pasal 9
Hak Mitra Bisnis
- Mitra Bisnis berhak mendapatkan 1 (satu) set Perangkat Kerja Mitra Bisnis (Starter Kit).
- Mitra Bisnis berhak mendapatkan harga Mitra Bisnis sesuai struktur harga yang berlaku.
- Mitra Bisnis berhak mendapatkan manfaat finansial (insentif/komisi/bonus) dari hasil usahanya sendiri yang besarnya sesuai dengan sistem insentif yang berlaku dan tercantum dalam marketing plan SNW.
- Bagi Mitra Bisnis yang telah memenuhi syarat memperoleh manfaat finansial (insentif/komisi/bonus), namun karena sesuatu hal berhenti dari kemitraan sebelum jadwal pembayaran, maka dapat tetap diberikan kepada Mitra Bisnis yang bersangkutan.
Pasal 10
Kewajiban Mitra Bisnis
- Mitra Bisnis yang sudah memiliki Mitramuda berkewajiban memimpin dan membina Mitramudanya.
- Mitra Bisnis berkewajiban memelihara hubungan baik dan saling menguntungkan dengan Mitramuda, Mitrautama, dan Mitra Bisnis lainnya.
- Mitra Bisnis berkewajiban mematuhi semua peraturan dalam usahanya sebagai Mitra Bisnis.
- Mitra Bisnis berkewajiban menjaga nama baik Perusahaan dan seluruh jaringan Mitra Bisnis.
BAB V
LARANGAN
Pasal 11
Larangan Untuk Mitra Bisnis
- Mitra Bisnis dilarang menanyakan kondisi bisnis Mitra Bisnis yang lain yang ditujukan untuk mencari keburukan, kelemahan, kesalahan dan sejenisnya.
- Mitra Bisnis dilarang menanyakan kondisi bisnis Mitrautama yang ditujukan untuk mencari keburukan, kelemahan, kesalahan, dan sejenisnya.
- Mitra Bisnis dilarang memasarkan produk Perusahaan melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace.
- Mitra Bisnis dilarang menjual produk Perusahaan dengan harga yang berbeda dari yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Mitra Bisnis dilarang mengklaim bahwa yang bersangkutan atau orang lain mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
- Mitra Bisnis dilarang mendaftar menjadi anggota MLM lain atau sejenisnya.
- Mitra Bisnis dilarang mengajak Mitra Bisnis lainnya baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menjual, mempengaruhi, dan/atau menawarkan produk dan/atau mengajak bergabung MLM lain atau sejenisnya.
- Mitra Bisnis dilarang mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan atau mewakili Perusahaan untuk tujuan apapun.
- Mitra Bisnis dilarang menyiarkan berita bohong mengenai Perusahaan.
BAB VI
TATA TERTIB REKRUTMEN DAN PERPINDAHAN GARIS KEMITRAAN
Pasal 12
Tata Tertib Rekrutmen
- Mitra Bisnis hanya diperbolehkan untuk merekrut calon Mitramuda yang belum menjadi Mitra Bisnis.
- Mitra Bisnis hanya diperbolehkan untuk merekrut calon Mitramuda tidak sedang diprospek oleh Mitra Bisnis lain.
Pasal 13
Perpindahan Garis Kemitraan
- Setiap Mitra Bisnis tidak dapat melakukan perpindahan garis kemitraan.
- Bila Mitra Bisnis telah berhenti dan/atau mengundurkan diri, maka dapat mendaftar kembali dengan garis kemitraan yang bisa berbeda dengan garis kemitraan sebelumnya.
- Pendaftaran kembali Mitra Bisnis sebagaimana pada poin (2) dapat dilakukan sesudah melewati masa 3 bulan terhitung sejak Mitra Bisnis tersebut berhenti dan/atau mengundurkan diri.
Pasal 14
Pengalihan Nomor Kemitraan
- Nomor Kemitraan tidak dapat dialihkan dengan cara dijual maupun dihibahkan.
- Nomor Kemitraan hanya dapat dialihkan kepada ahli waris Mitra Bisnis yang bersangkutan.
Pasal 15
Penerimaan Pendaftaran Kembali Mitra Bisnis
- Mitra Bisnis yang telah berhenti atau telah mengundurkan diri dapat diterima kembali menjadi Mitra Bisnis baru dengan mendapat nomor kemitraan baru dengan posisi sebagai Mitra Bisnis pemula.
- Mitra Bisnis yang telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat tidak dapat diterima kembali menjadi Mitra Bisnis baru.
BAB VII
MITRASALUR
Pasal 16
Syarat Menjadi Mitrasalur
- Terdaftar sebagai Mitra Bisnis .
- Berperingkat di atas Pemula
- Memiliki mitramuda (downline) minimal 60 orang.
- Memiliki tempat usaha sekurang-kurangnya berupa ruang gudang, ruang display produk dan ruang pertemuan.
- Disetujui Perusahaan.
Pasal 17
Hak Mitrasalur
- Mitrasalur berhak mendapatkan Panduan Kerja Mitrasalur.
- Mitrasalur berhak mendapatkan Pelatihan Operasional Mitrasalur.
- Mitrasalur berhak mendapatkan akses dan/atau menggunakan Aplikasi Mitrasalur Area.
- Mitrasalur berhak mendapatkan keuntungan berupa diskon harga dari harga Mitra Bisnis.
- Mitrasalur berhak mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai program pelayanan, program promosi, program pelatihan, penyesuaian harga dan hal lain yang berhubungan dengan Mitrasalur dan Mitra Bisnis.
Pasal 18
Kewajiban Mitrasalur
- Mitrasalur wajib hanya menjual produk SNW.
- Mitrasalur wajib melayani pembelian produk dari Mitra Bisnis jaringan manapun.
- Mitrasalur wajib menjual produk sesuai dengan Struktur Harga yang berlaku dan ditetapkan Perusahaan.
- Mitrasalur wajib memberikan dan/atau meneruskan informasi resmi dari Perusahaan seperti program pelayanan, program promosi, program pelatihan, penyesuaian harga dan hal lain yang berhubungan dengan Mitra Bisnis.
- Mitrasalur wajib menyelenggarakan presentasi produk dan peluang bisnis kepada Mitra Bisnis dan Konsumen.
- Mitrasalur wajib mencatat dan/atau menginput penjualan produk lengkap dengan poin Angka Insentif (AI) dan Nilai Insentif (NI).
BAB VIII
JAMINAN KEPUASAN
Pasal 19
Jaminan Kepuasan Produk
Seluruh produk dari SNW dilindungi oleh Jaminan Kepuasan (JK). Hal tersebut dapat dilakukan karena dilandasi niat baik disertai pengawasan mutu dari Direksi, serta pengujian Laboratorium dan sistem pengujian lainnya. Akan tetapi apabila Mitra Bisnis/Konsumen menemukan yang tidak sesuai dengan keterangan pada label (etiket) maka Mitra Bisnis/Konsumen dapat mengembalikan produk pada Perusahaan dengan syarat sebagai berikut:
- Maksimal 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal pembelian.
- Bukan rusak karena salah pemakaian.
- Berubah warna/bau/rasa.
- Tidak sesuai dengan manfaat produk yang ditawarkan.
- Bukan karena tidak laku.
- Ditukar dengan produk yang sama.
- Penyimpanan/penggunaan benar, sesuai etiket.
- Sisa produk minimum ¾ atau 75%.
Pasal 20
Jaminan Kepuasan Mitra Bisnis
Mitra Bisnis yang merasa tidak puas dengan pelayanan maupun sistem maka Mitra Bisnis dapat memohon pembatalan kemitraan dengan ketentuan:
- Maksimal 10 (sepuluh) hari dari masa pendaftaran kemitraan.
- Persetujuan tertulis dari Mitrautama.
- Mengembalikan PKM (Perangkat Kerja Mitra Bisnis).
Pasal 21
Jaminan Pembelian Kembali atas Pengunduran Diri dan
Pemberhentian Kemitraan
Dalam hal Mitra Bisnis mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan dapat membeli kembali barang, bahan promosi dan alat bantu penjualan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Barang, bahan promosi dan alat bantu penjualan masih dalam kondisi layak.
- Dikenakan biaya administrasi 10%.
- Dikurangi Nilai Insentif (NI) produk yang dikembalikan.
- Penggantian produk menggunakan Harga Mitrasalur (HMS).
- Pengembalian produk dialamatkan kepada Bagian Pemasaran PT SHAD GLOBAL INDONESIA.
- Biaya kirim menjadi tanggung jawab Mitra Bisnis yang bersangkutan.
Pasal 22
Jaminan Kompensasi
Dalam hal Mitra Bisnis mengalami kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa dari Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah menggunakan, memakai barang dan/atau jasa dari Perusahaan dengan benar sesuai dengan ketentuan/aturan pakai dan/atau sesuai konsultasi.
- Melampirkan bukti/surat keterangan dari pihak/instansi yang berwenang.
Pasal 23
Jaminan Kepuasan Konsumen
Konsumen yang merasa tidak puas karena sesuatu hal terhadap produk SNW yang telah dibeli, maka konsumen dapat mengembalikan produk tersebut kepada Mitra Bisnis dengan ketentuan:
- Maksimal 10 hari Mitra Bisnis bersangkutan terhitung sejak tanggal pembelian dengan ketentuan produk tetap utuh dan baik (kemasan maupun isi) sehingga tetap layak untuk dijual.
- Mitra Bisnis yang bersangkutan akan mengganti dengan produk yang sama atau dengan uang tunai.
- Selanjutnya Mitra Bisnis yang bersangkutan dapat berhubungan dengan pihak Perusahaan.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan Kemitraan
- Mitra BisnisPemula yang karena sebab tertentu dicabut kemitraannya atau mengundurkan diri darikemitraannya, maka hirarki jaringannya akan menyesuaikan secara otomatis.
- Mitra Bisnis berperingkat selain Pemula yang karena sebab tertentu dicabut kemitraannya atau mengundurkan diri dari kemitraannya, maka posisi Mitramuda langsungnya tidak secara otomatis menempati posisinya. Untuk itu berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki hak mutlak untuk menentukan posisi dan hirarki jaringan
- Perusahaan dapat mempertimbangkan pengajuan dan pertimbangan dari Mitrautama dan/atau mitramuda langsungnya.
- Mitra Bisnis yang karena sebab tertentu dicabut kemitraannya atau mengundurkan diri dari kemitraannya, maka Mitra Bisnis tersebut tetap berhak mendapatkan semua Manfaat Finansial sebagaimana tercantum dalam marketing plan (program pemasaran)
- Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap semua akibat yang ditimbulkan oleh pemuatan nama dan/atau identitas Mitra Bisnis yang telah diberhentikan atau terkena sanksi pencabutan kemitraan.
- Mekanisme dan hal teknis diatur lebih rinci dalam Surat Ketetapan tersendiri.
BAB X
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 25
Sanksi Bagi Pelanggaran
Setiap Mitra Bisnis yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam GBPU, maka Mitra Bisnis yang bersangkutan akan menerima konsekuensi dan/atau dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut:
- Surat Teguran Tertulis
- Penonaktifan Sementara Kemitraan Bisnis
- Pencabutan Kemitraan
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 26
Penyelesaian Perselisihan Kemitraan
- Penyelesaian segala perselisihan antara pihak yang berkepentingan di dalam GBPU ini dilakukan dengan cara musyarawah dan mufakat.
- Apabila tidak menemukan penyelesaian maka dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Perubahan Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU)
- Apabila dianggap perlu diadakan perubahan terhadap Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU),maka Perusahaan akan mengadakan musyawarah dengan wakil Mitra Bisnis yang ditunjuk untuk maksud tersebut di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
- Segala perubahan terhadap Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU) dan Marketing Plan (Program Pemasaran) akan meminta persetujuan Kementrian Perdagangan.
PT SHAD GLOBAL INDONESIA
DIREKSI