Pada hakikatnya, setiap wanita memiliki sisi kecantikan masing-masing. Secara naluriah seorang wanita juga ingin dan senang tampil cantik, apalagi mendapatkan pengakuan atas kecantikannya dari orang lain. Karena wanita secara potensi memiliki sisi kecantikan, untuk terlihat cantik sekaligus mendapatkan pengakuan dari orang lain, dia harus pandai “menampilkan” sisi cantiknya. Untuk “menampilkan” sisi cantiknya itulah kadang seorang wanita membutuhkan kosmetik sebagai penunjang penampilannya.
Menggunakan kosmetik pada dasarnya adalah upaya untuk mengoptimalkan potensi kecantikan sekaligus menutup sisi yang dianggap kurang. Namun harus diingat, dalam memilih kosmetik yang akan dipakai harus berhati-hati. Sebab, salah memilih memilih kosmetik, alih-alih mendapatkan kecantikan maksimal, malah justru dapat membuat masalah bagi kulit.
Standar umum sekaligus saringan pertama yang harus digunakan dalam memilih kosmetik adalah izin edar/legalitas, kepastian kandungan bahannya bebas dari bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dan sebagainya, produsennya terpercaya atau tidak, dan yang tak kalah penting bagi muslimah adalah kehalalan dari kosmetik tersebut.
Saat ini, begitu banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan variasi harga, mulai dari yang murah, sedang, hingga mahal. Namun kita juga harus mencatat, bahwa harga bukanlah jaminan sebuah kosmetik itu berkualitas atau tidak, aman atau tidak, bahkan halal atau tidak. Jangan terkecoh dengan harga dan jangan pula terpesona dengan bujuk rayu iklan. Untuk menjamin keamanan Anda dalam menggunakan kosmetik, sebaiknya pastikan Anda hanya menggunakan produk kosmetik yang legal, jelas produsennya, bebas bahan berbahaya, dan halal. SHADINA Two Way Cake Natural merupakan kosmetik yang telah memenuhi kriteria kosmetika aman dan halal tersebut.
SHADINA Two Way Cake Natural Natural adalah kosmetik yang mengandung zat aktif Whitening Agent yaitu Tiny White hasil kombinasi tujuh bahan aktif whitening, di antaranya adalah:
Arbutin
Arbutin dihasilkan dari ekstrak buah bearberry dengan tiga sifat dan peran utama, yakni memberi efek whitening, anti-efek usia, dan UVB/filter UVC. Arbutin ini bekerja dengan menekan pertumbuhan tyrosinase atau warna pigment cokelat yang dihasilkan sel melanosit. Saat sel ini terkena papran sinar UV, maka akan menjadi bintik hitam atau freckles. Dengan adanya arbutin ini, terjadinya melanin dan penggelapan warna kulit dapat dicegah. Oleh karena itu, arbutin juga dikenal sebagai lightening (dapat mencerahkan kulit).
Vitis Vinifera Seed Extract (Grape)
Merupakan ekstrak biji anggur yang terdiri dari campuran flavonoid kompleks, vitamin E, asam linoleat, dan procyanidin fenolik dengan kandungan antioksidan tinggi. Keberadaan Vitis Vinifera Seed Extract (Grape) ini dapat melindungi kulit dari paparan sinar matahari, menghambat penuaan, meningkatkan elastisitas kulit, membantu penyembuhan luka, antiinflamasi, antibakteri dan antijamur, serta membantu melembabkan kulit.
Lecithin
Bahan aktif lecithin yang terkandung dalam SHADINA Two Way Cake Natural ini dapat membantu meregenerasi kulit, sehingga dengan memakai SHADINA Two Way Cake Natural kulit akan tampak lebih awet muda dan membantu menghambat penuaan dini.
Linoleic Acid
Linoleic acid (asam linoleic) atau vitamin F merupakan asam lemak esensial yang mengandung Omega-6. Keberadaan vitamin ini juga dapat membantu proses regenerasi kulit, sehingga pergantian sel kulit mati penyebab kulit kusam dan penuaan dini dapat lebih lancar.
Tocopheryl Acetate (Vitamin E)
Tocopheryl acetate adalah antioksidan alami yang merupakan bentuk dari Vitamin E, natural skin conditioning, dan pelembab. Beberapa manfaat dari Tocopheryl acetate ini antara lain membantu menjaga kelembaban kulit, mencegah penuaan dini, mengatasi kulit yang terbakar oleh paparan sinar matahari, dan membantu mencerahkan kulit, serta menyamarkan bintik-bintik hitam.
Sodium Ascorbyl Phosphate (Vitamin C)
Sodium Ascorbyl Phosphate adalah salah satu jenis Vitamin C yang tergolong lembut bagi kulit. Keberadaan bahan aktif ini membuat SHADINA Two Way Cake Natural mampu mencerahkan wajah dan melawan radikal bebas secara efektif. Manfaat lain dari Sodium Ascorbyl Phosphate ini adalah menambah sintetis kolagen, mengatasi masalah jerawat dan iritasi pada wajah.
Glutathione
Glutathione (GSH) merupakan suatu tripeptide protein yang terdiri dari tiga asam amino utama (L-Glutamic Acid, L-Cysteine, L-Glycine) dengan sifat utamanya adalah sebagai antioksidan. Dengan sifatnya yang demikian, membuat SHADINA Two Way Cake Natural ini efektif membuat regenerasi sel kulit lebih baik, sebagai antiaging untuk menghambat penuaan dini, serta membantu mempercantik dan mencerahkan kulit wajah.
Nah, sudah tahukan keisitmewaan dari SHADINA Two Way Cake Natural? Tunggu apa lagi? Segera optimalkan potensi kecantikan Anda dengan SHADINA Two Way Cake Natural, karena seluruh zat aktif di dalamnya aman untuk digunakan dan sudah terdaftar di BPOM dan CoA (Certificate of Analysis). Dan yang paling penting, semua bahan aktifnya sudah diuji dan dinyatakan halal. Dapatkan SHADINA Two Way Cake Natural di mitrasalur terdekat Anda. (HRM)
Diposting oleh Admin
Selasa, 08 Oktober 2019 Jam 09:10:09
Rubrik : Kesehatan - dibaca : 1,379 Kali
GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN USAHA
MLM SYARIAH SHAD NETWORK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian dan Istilah
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Garis-garis Besar Pedoman Usaha (GBPU) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Mitra Bisnis yang disusun untuk:
BAB II
KEMITRAAN
Pasal 3
Mitra Bisnis
Pasal 4
Syarat Kemitraan
Pasal 5
Prosedur Pendaftaran Kemitraan
Pasal 6
Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM)
Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM) terdiri dari:
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 7
Hak Perusahaan
Pasal 8
Kewajiban Perusahaan
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA BISNIS
Pasal 9
Hak Mitra Bisnis
Pasal 10
Kewajiban Mitra Bisnis
BAB V
LARANGAN
Pasal 11
Larangan Untuk Mitra Bisnis
BAB VI
TATA TERTIB REKRUTMEN DAN PERPINDAHAN GARIS KEMITRAAN
Pasal 12
Tata Tertib Rekrutmen
Pasal 13
Perpindahan Garis Kemitraan
Pasal 14
Pengalihan Nomor Kemitraan
Pasal 15
Penerimaan Pendaftaran Kembali Mitra Bisnis
BAB VII
MITRASALUR
Pasal 16
Syarat Menjadi Mitrasalur
Pasal 17
Hak Mitrasalur
Pasal 18
Kewajiban Mitrasalur
BAB VIII
JAMINAN KEPUASAN
Pasal 19
Jaminan Kepuasan Produk
Seluruh produk dari SNW dilindungi oleh Jaminan Kepuasan (JK). Hal tersebut dapat dilakukan karena dilandasi niat baik disertai pengawasan mutu dari Direksi, serta pengujian Laboratorium dan sistem pengujian lainnya. Akan tetapi apabila Mitra Bisnis/Konsumen menemukan yang tidak sesuai dengan keterangan pada label (etiket) maka Mitra Bisnis/Konsumen dapat mengembalikan produk pada Perusahaan dengan syarat sebagai berikut:
Pasal 20
Jaminan Kepuasan Mitra Bisnis
Mitra Bisnis yang merasa tidak puas dengan pelayanan maupun sistem maka Mitra Bisnis dapat memohon pembatalan kemitraan dengan ketentuan:
Pasal 21
Jaminan Pembelian Kembali atas Pengunduran Diri dan
Pemberhentian Kemitraan
Dalam hal Mitra Bisnis mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan dapat membeli kembali barang, bahan promosi dan alat bantu penjualan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 22
Jaminan Kompensasi
Dalam hal Mitra Bisnis mengalami kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa dari Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 23
Jaminan Kepuasan Konsumen
Konsumen yang merasa tidak puas karena sesuatu hal terhadap produk SNW yang telah dibeli, maka konsumen dapat mengembalikan produk tersebut kepada Mitra Bisnis dengan ketentuan:
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan Kemitraan
BAB X
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 25
Sanksi Bagi Pelanggaran
Setiap Mitra Bisnis yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam GBPU, maka Mitra Bisnis yang bersangkutan akan menerima konsekuensi dan/atau dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut:
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 26
Penyelesaian Perselisihan Kemitraan
BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Perubahan Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU)
PT SHAD GLOBAL INDONESIA
DIREKSI
LAYANAN KEMITRAAN
Senin - Sabtu
Jam 08.00-16.00
HP/WA :0813-8263-6885
PT SHAD GLOBAL INDONESIA
Kantor Pusat
CIBIS NINE Lt. 11
Jl. TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560
Kantor Operasional
Jl. Moh Kahfi II No.28 C Jagakarsa
Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12630
Telepon: (021) 2179 8344
Email:administrasipemasaran@shadnetwork.com
Website: shadnetwork.com
Subuh | : 04:23 |
Dzuhur | : 12:01 |
Ashar | : 15:28 |
Maghrib | : 18:16 |
Isya | : 19:30 |