Diposting oleh Admin
Rabu, 08 Agustus 2018 Jam 02:08:25
Rubrik : Kesehatan - dibaca : 1,085 Kali
GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN USAHA
MLM SYARIAH SHAD NETWORK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian dan Istilah
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Garis-garis Besar Pedoman Usaha (GBPU) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Mitra Bisnis yang disusun untuk:
BAB II
KEMITRAAN
Pasal 3
Mitra Bisnis
Pasal 4
Syarat Kemitraan
Pasal 5
Prosedur Pendaftaran Kemitraan
Pasal 6
Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM)
Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM) terdiri dari:
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 7
Hak Perusahaan
Pasal 8
Kewajiban Perusahaan
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA BISNIS
Pasal 9
Hak Mitra Bisnis
Pasal 10
Kewajiban Mitra Bisnis
BAB V
LARANGAN
Pasal 11
Larangan Untuk Mitra Bisnis
BAB VI
TATA TERTIB REKRUTMEN DAN PERPINDAHAN GARIS KEMITRAAN
Pasal 12
Tata Tertib Rekrutmen
Pasal 13
Perpindahan Garis Kemitraan
Pasal 14
Pengalihan Nomor Kemitraan
Pasal 15
Penerimaan Pendaftaran Kembali Mitra Bisnis
BAB VII
MITRASALUR
Pasal 16
Syarat Menjadi Mitrasalur
Pasal 17
Hak Mitrasalur
Pasal 18
Kewajiban Mitrasalur
BAB VIII
JAMINAN KEPUASAN
Pasal 19
Jaminan Kepuasan Produk
Seluruh produk dari SNW dilindungi oleh Jaminan Kepuasan (JK). Hal tersebut dapat dilakukan karena dilandasi niat baik disertai pengawasan mutu dari Direksi, serta pengujian Laboratorium dan sistem pengujian lainnya. Akan tetapi apabila Mitra Bisnis/Konsumen menemukan yang tidak sesuai dengan keterangan pada label (etiket) maka Mitra Bisnis/Konsumen dapat mengembalikan produk pada Perusahaan dengan syarat sebagai berikut:
Pasal 20
Jaminan Kepuasan Mitra Bisnis
Mitra Bisnis yang merasa tidak puas dengan pelayanan maupun sistem maka Mitra Bisnis dapat memohon pembatalan kemitraan dengan ketentuan:
Pasal 21
Jaminan Pembelian Kembali atas Pengunduran Diri dan
Pemberhentian Kemitraan
Dalam hal Mitra Bisnis mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan dapat membeli kembali barang, bahan promosi dan alat bantu penjualan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 22
Jaminan Kompensasi
Dalam hal Mitra Bisnis mengalami kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa dari Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 23
Jaminan Kepuasan Konsumen
Konsumen yang merasa tidak puas karena sesuatu hal terhadap produk SNW yang telah dibeli, maka konsumen dapat mengembalikan produk tersebut kepada Mitra Bisnis dengan ketentuan:
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan Kemitraan
BAB X
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 25
Sanksi Bagi Pelanggaran
Setiap Mitra Bisnis yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam GBPU, maka Mitra Bisnis yang bersangkutan akan menerima konsekuensi dan/atau dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut:
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 26
Penyelesaian Perselisihan Kemitraan
BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Perubahan Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU)
PT SHAD GLOBAL INDONESIA
DIREKSI
LAYANAN KEMITRAAN
Senin - Sabtu
Jam 08.00-16.00
HP/WA :0813-8263-6885
PT SHAD GLOBAL INDONESIA
Kantor Pusat
CIBIS NINE Lt. 11
Jl. TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560
Kantor Operasional
Jl. Moh Kahfi II No.28 D Jagakarsa
Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12630
Telepon: (021) 2179 8344
Email:administrasipemasaran@shadnetwork.com
Website: shadnetwork.com
Subuh | : 04:40 |
Dzuhur | : 11:58 |
Ashar | : 15:14 |
Maghrib | : 18:00 |
Isya | : 19:08 |